Rabu, 31 Agustus 2022

CYBERCRIME

 

1. Definisi Kejahatan Dunia Maya

    Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berdasarkan kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

    Andi Hamzah dalam bukunya “Criminal Aspects in the Computer Sector” (1989) mendefinisikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

 

2. Jenis Kejahatan Dunia Maya

Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan, cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.   Akses Tidak Sah Ke Sistem Komputer dan Layanan
    Adalah kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port adalah contoh dari kejahatan ini.
b. Konten Ilegal
    Adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya pornografi, menyebarkan berita bohong.
c. Penyebaran Virus yang Disengaja
    Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya memiliki virus tidak menyadari hal ini. Virus tersebut kemudian dikirim ke tempat lain melalui email.
d. Pemalsuan Data
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen penting yang disimpan sebagai dokumen tanpa naskah melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau institusi yang memiliki situs database berbasis web.
e. kartu
    Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kemampuannya. Adapun yang sering melakukan tindakan destruktif di internet biasa disebut cracker. Bisa dibilang cracker ini sebenarnya adalah seorang hacker yang menggunakan kemampuannya untuk hal-hal negatif. Kegiatan cracking di internet memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun orang lain, pembajakan website, probing, penyebaran virus, hingga melumpuhkan target. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Serangan Dos adalah serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
         Cyberlaw adalah aturan berupa undang-undang yang dibuat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan semakin banyaknya dan berkembangnya kejahatan dan kejahatan yang ada di dunia internet, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan perundang-undangan tersebut harus dibuat. Cyberlaw sendiri mencakup segala aspek yang berkaitan dengan individu atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet mulai dari mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
 
3. Tujuan Cyberlaw
    Cyberlaw sangat dibutuhkan, dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi landasan hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar