Rabu, 31 Agustus 2022

CYBERCRIME

 

1. Definisi Kejahatan Dunia Maya

    Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berdasarkan kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

    Andi Hamzah dalam bukunya “Criminal Aspects in the Computer Sector” (1989) mendefinisikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

 

2. Jenis Kejahatan Dunia Maya

Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan, cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a.   Akses Tidak Sah Ke Sistem Komputer dan Layanan
    Adalah kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port adalah contoh dari kejahatan ini.
b. Konten Ilegal
    Adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya pornografi, menyebarkan berita bohong.
c. Penyebaran Virus yang Disengaja
    Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya memiliki virus tidak menyadari hal ini. Virus tersebut kemudian dikirim ke tempat lain melalui email.
d. Pemalsuan Data
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen penting yang disimpan sebagai dokumen tanpa naskah melalui internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau institusi yang memiliki situs database berbasis web.
e. kartu
    Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kemampuannya. Adapun yang sering melakukan tindakan destruktif di internet biasa disebut cracker. Bisa dibilang cracker ini sebenarnya adalah seorang hacker yang menggunakan kemampuannya untuk hal-hal negatif. Kegiatan cracking di internet memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun orang lain, pembajakan website, probing, penyebaran virus, hingga melumpuhkan target. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Serangan Dos adalah serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
         Cyberlaw adalah aturan berupa undang-undang yang dibuat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan semakin banyaknya dan berkembangnya kejahatan dan kejahatan yang ada di dunia internet, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan perundang-undangan tersebut harus dibuat. Cyberlaw sendiri mencakup segala aspek yang berkaitan dengan individu atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet mulai dari mulai online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya.
 
3. Tujuan Cyberlaw
    Cyberlaw sangat dibutuhkan, dalam kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, atau penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi landasan hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.

 

Kamis, 07 Juli 2022

Definition of Cybercrime

  1. Definition of Cybercrime    

    Cybercrime is a crime committed by using computer technology as the main crime tool. Cybercrime is a crime that utilizes the development of computer technology, especially the internet. Cybercrime or cyber crime can be defined as an unlawful act committed using the internet based on the sophistication of computer and communication technology.

    Andi Hamzah in his book "Criminal Aspects in the  Computer Sector" (1989) defines cybercrime as a crime in the computer field in general can be interpreted as the illegal use of computers.  

2. Types of Cybercrime 

Based on the type of activity carried out, cybercrime can be classified into several types as follows :  

a. Unauthorized Access To Computer Systemand Service

    Is a crime that occurs when someone enters or infiltrates a computer network system illegally, without permission, or without the knowledge of the owner of the computer network system that he enters. Probing and ports are examples of this crime.

b. Illegal Content 

    Is a crime committed by entering data or information into the internet about something that is not true, unethical, and can be considered to violate the law or disturb public order, for example pornography, spreading false news.  

c. Intentional Spread of Virus 

    The spread of the virus is generally done by using email. Often people whose email systems have a virus don't realize this. The virus is then sent elsewhere via email.  

d. Data Forgery 

    This type of crime is carried out with the aim of falsifying data on important documents stored as scriptless documents via the internet. These documents are usually owned by institutions or institutions that have web-based database sites.  

e. card 

    Carding is a crime committed to steal someone else's credit card number and use it in trade transactions on the internet.  

f. Hacking and Crackers 

    The term hacker usually refers to someone who has a great interest in studying computer systems in detail and how to improve their capabilities. As for those who often carry out destructive actions on the internet, they are usually called crackers. You could say this cracker is actually a hacker who uses his abilities for negative things. Cracking activities on the internet have a very broad scope, ranging from hijacking other people's accounts, website hijacking, probing, spreading viruses, to disabling targets. The latter action is referred to as DoS (DenialOfService). Dos attack is an attack that aims to paralyze the target (hang, crash) so that it cannot provide services.  

2. Understanding Cyberlaw  

    Cyberlaw is a rule in the form of a law created specifically for the digital world or the internet. With the increasing number and development of crimes and crimes that exist in the internet world, it is inevitable that these laws and regulations must be made. Cyberlaw itself covers every aspect related to individuals or legal subjects who use and utilize internet technology starting when they start online and enter the cyber or cyber world.  

3. Cyberlaw's Purpose  

    Cyberlaw is very much needed, in relation to efforts to prevent criminal acts, or to handle criminal acts. Cyberlaw will be the legal basis in the law enforcement process against crimes by electronic means and computers, including crimes of theft of money and crimes of terrorism.


Ikon Diverifikasi Komunitas

Selasa, 05 Juli 2022

Pengertian Pembelajaran interaktif

 Pengertian Pembelajaran

Pembelajaran terjemahan dari kata “instruction” yang berarti self instruction (dari internal) dan eksternal instruction (dari eksternal). Pembelajaran yang bersifat eksternal antara lain datang dari guru yang disebut instructor atau pengajar. Dalam pembelajaran yang bersifat eksternal prinsip-prinsip belajar dengan sendirinya akan menjadi prinsip-prinsip pembelajaran.

Pembelajaran adalah proses interaksi antara siswa (peserta didik) dengan guru (pendidik) dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar yang meliputi guru dan siswa yang saling bertukar informasi. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Pembelajaran adalah membelajarkan  siswa menggunakan asas pendidikan maupun teori belajar yang merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan (Syaiful sagal, 61:2009).

Adapun menurut (Bovee, 1997), Media pembelajaran adalah sebuah alat yang berfungsi dan digunakan untuk menyampaikan pesan pembelajaran. Pembelajaran adalah proses komunikasi antara pembelajar, pengajar, dan bahan ajar. Banyak batasan atau pengertian yang dikemukakan para ahli tentang media, diantaranya adalah: Asosiasi Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Asosociation of Education and Communication Technology (AECT).

secara umum dapat dapat kita simpulkan bahwa substansi dari media pembelajaran adalah bentuk saluran, yang digunakan untuk menyalurkan pesan, informasi atau bahan pelajaran kepada penerima pesan atau pembelajar dapat pula dikatakan  bahwa media pembelajaran adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan pembelajar yang dapat merangsang pembelajar untuk belajar.

2.2.1        Pengertian Pembelajaran Interaktif

Interaktif berasal dari kata interaksi, yaitu hal yang melakukan aksi, berhubungan, mempengaruhi, antar hubungan.Interaksi terjadi karena adanya hubungan sebab akibat, yaitu adanya aksi dan reaksi.

Pengertian interaktif adalah hal yang terkait dengan komunikasi dua arah atau suatu hal yang bersifat saling melakukan aksi, saling aktif dan saling berhubungan serta mempunyai timbal balik antara satu dengan yang lain (Warsita:2008).

Pembelajaran interaktif adalah suatu cara atau teknik pembelajaran yang digunakan guru pada saat menyajikan bahan pelajaran, dimana guru adalah pemeran utama dalam menciptakan situasi interaktif yang edukatif,yakni antara guru dengan siswa, siswa dengan siswa dan dengan sumber pembelajaran dalam menunjang tercapainya tujuan belajar. Menurut Syah (1998) proses belajar mengajar keterlibatan siswa harus secara totalitas, artinya melibatkan pikiran, penglihatan, dan pendengaran. Dalam proses mengajar seorang guru harus mengajak siswa  untuk mendengarkan, menyajikan media yang dapat dilihat, memberi kesempatan untuk menulis dan mengajukan pertanyaan atau tanggapan sehingga terjadi dialong kreatif yang menunjukkan proses belajar mengajar yang interktif.

Storyboard

 

Storyboard adalah suatu sketsa gambar yang disusun dengan urut berdasarkan naskah cerita, dengan storyboard maka pengarang cerita bisa menyampaikan ide cerit secara lebih mudah pada orang lain, karena dengan storyboard seorang pembuat cerita bisa membuat seseorang membayangkan suatu cerita dengan mengikuti gambar-gambar yang telah disajikan, sehingga bisa mendapatkan persepsi yang sama dengan ide cerita yang dibuat. Storyboad bisa juga didefinisikan sebagai naskah yang penyajiannya berbentuk sketsa gambar secara berurutan, bermanfaat untuk membuat mudah alur cerita ataupun pengambilan gambar.

Sejarah storyboard adalah di tahun 1933 untuk pertama kali seorang animator bernama Webb Smith membuat storyboard. Ide ini bermula dari gambar-gambar yang terpisah yang disusun di papan buletin untuk membuat suatu alur cerita.Storyboard sering digunakan dalam dunia multimedia seperti desain grafis, pembuatan film. Karena storyboard berkaintan dalam gambar menggambar, seperti membuat sketsa gambar peritiwa-peristiwa pada sebuah cerita dalam film atau video pendek. Dalam hal tersebut tentu di pembuatan film storyboard sangat dibutuhkan. Utamanya pada film animasi ataupun video pendek.

Menurut Halas storyboard merupakan rangkaian gambar manual yang dibuat secara keseluruhan sehingga menggambarkan suatu cerita. Menurut Luther storyboard merupakan deskripsi dari setiap scene yang secara jelas menggambarkan obyek multimedia serta perilakunya. (Sutopo, 2003: 35-36).